Sumberindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyerahkan sepenuhnya rencana penutupan hotel dan pusat hiburan Alexis, yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, kepada calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Ahok mengaku turut menantikan realisasi janji pesaingnya di ajang Pilkada DKI 2017.
"Gue juga tunggu itu (Alexis) ditutup," kata Ahok singkat, di Balai Kota DKI Jakarta.
Selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok memang belum menutup hotel tersebut. Sebabnya, kata dia, tudingan Alexis sebagai tempat prostitusi belum bisa dijadikan dasar bukti yang kuat --meski keberadaan praktik prostitusi tersebut sudah jadi rahasia umum bagi warga Jakarta.
ale
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Ahok, baru bisa menutup tempat hiburan bila faktanya memang ditemukan bukti penyalahgunaan narkotik maupun prostitusi. Jika keduanya telah terpenuhi, maka pemerintah bisa segera menutup tempat tersebut.
Wacana penutupan Alexis ini mencuat di tengah masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama. Tepatnya saat gelaran debat perdana pada 13 Januari 2017 silam. Anies kala itu menilai Ahok tak tegas menindak merajalelanya praktik prostitusi.
Anies sejauh ini tampak masih memegang komitmennya untuk menutup tempat yang menyelenggarakan praktik prostitusi di ibu kota, termasuk Hotel Alexis.
Komitmen itu, kata Anies, merupakan bagian dari kewajiban menjalankan peraturan daerah jika sudah resmi dilantik sebagai gubernur kelak.
"Komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan Perda itulah yang akan menjadi pegangan," kata Anies di Kantor Partai Perindo, Jakarta, kemarin.
Lihat juga:Anies Targetkan Tutup Alexis dan 'Kawan-Kawannya'
Adapun peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.
Kemudian diatur dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
0 komentar:
Posting Komentar